DPRD dan Pemkab HSU Sepakati Tekhnis Raperda Perizinan Berusaha di Daerah

AMUNTAI (eMKa) – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama pihak eksekutif sepakati aturan yang mengatur Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD HSU H. Fadilah, SM didampingi Wakil Ketua I Mawardi dan Wakil Ketua II H. Ahmad Al Gifari yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Gedung Baru Lantai 2, Kamis (5/3).

“Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas kehadiran unsur legislatif, baik dari pimpinan, ketua komisi beserta anggota, maupun dari pihak eksekutif yang telah bersama-sama mengikuti pembahasan raperda ini,” ujar H. Fadilah.

Seluruh materi bebernya sudah selesai dibahas, tahapan selanjutnya raperda akan di fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir dan ditetapkan sebagai Perda yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kabupaten HSU.

Sebelumnya, dalam rapat pihak legislatif dan eksekutif membahas secara rinci muatan materi Raperda, termasuk sinkronisasi substansi di setiap bab dan pasal. Pembahasan dilakukan melalui diskusi bersama guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD HSU adalah penegasan terkait sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha.

Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan perizinan di daerah dapat berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam ketentuan pasal yang dibahas, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha dapat terjadi apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, maupun izin yang dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan berusaha.

Sementara itu, bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain berupa teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah daerah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Turut hadir dalam rapat ini, seluruh anggota DPRD HSU, Asisten II Setda HSU Akhmad Rijani, Kabag Hukum Setda Rusni, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kuperindag) Kabupaten HSU. (yie/jrx).


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *