Usai Cuti Lebaran, ASN Pemkab Balangan Yang Nambah Libur Bakal Kena Sanksi

PARINGIN (eMKa) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan wajib berkantor pada Selasa (8/4).

Karena jika tidak masuk tanpa keterangan atau absen, mereka bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan H Sufriannor mengatakan, ASN akan kembali berkantor pada 8 April 2025. Para pegawai libur Lebaran, ujarnya hampir selama dua pekan. Apabila terlambat atau tidak masuk pada hari pertama setelah Lebaran, ASN akan mendapatkan sanksi.

Sanksi kepada ASN dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dia menyebut, ketika ASN melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja, pelanggaran tingkat ringan dapat berupa teguran. Baik lisan maupun tulisan. Sedangkan pelanggaran ringan, akan ada pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

“Nanti akan dinilai, dia (ASN) terlambat atau tidak masuk tanpa keterangan. Paling tidak, tukin dipotong,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (7/4).

Sehingga pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat. Ia menyebut pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran nanti juga akan digelar Upacara Hari Jadi ke – 22 Kabupaten Balangan.

“Yang jelas, kewajiban ASN karena sudah diberikan cuti yang cukup memadai, maka pada saat masuk kerja pada 8 April, mereka wajib masuk,” imbuhnya. (dri/jrx).


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *