Terlibat Proyek Bermasalah, 21 Desa di Balangan Kembalikan Dana Rp210 Juta

PARINGIN (eMKa) – Kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembuatan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan berujung pada pengembalian dana sebesar Rp210 juta ke kas negara.

Uang tersebut dikembalikan oleh pihak ketiga, CV El Banua Kreatif, usai menjalani pemeriksaan tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

Pengembalian dana dilakukan secara resmi di Aula Kejari Balangan dengan disaksikan langsung Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar, jajaran pejabat Kejari, Inspektorat Kabupaten Balangan, perwakilan Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab Balangan, dan para kepala desa penerima proyek. Kamis (7/8).

Mangantar menegaskan, pemulihan dana ini bukan sekadar soal mengembalikan uang, melainkan upaya pencegahan agar potensi kerugian negara tidak membesar.

“Rp210 juta berhasil kita pulihkan. Pihak ketiga mengembalikan dana secara sukarela setelah penyelidikan intensif. Ini bagian dari komitmen kami mengedepankan langkah preventif,” ujarnya, Jumat (8/8).

Selain pengembalian dana, Kejari memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan pembinaan kepada para kepala desa.

Mangantar mengingatkan agar setiap kebijakan penggunaan dana desa mengutamakan asas manfaat dan menghindari praktik yang berpotensi merugikan negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian dana dilakukan secara resmi melalui Inspektorat Kabupaten Balangan.

“Ini bentuk pertanggungjawaban dan harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa. Setiap rupiah uang desa harus digunakan hati-hati agar tidak berujung pidana,” tegasnya.

Proyek video profil desa ini sebelumnya menuai sorotan masyarakat setelah muncul dugaan kejanggalan. Laporan publik kemudian mendorong Kejari Balangan membuka penyelidikan yang akhirnya berujung pada pemulihan keuangan negara. (dri./jrx).


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *