Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT Asabaru Daya Cipta Lestari Divonis Delapan Tahun Penjara

 

PARINGIN (eMKa) – Mantan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, divonis 8 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (2/10/2025).

Dalam amar putusan, hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 2 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara M. Reza Arpiansyah selama 8 tahun, denda Rp400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara,” kata Cahyono Reza Adrianto.

Atas putusan tersebut, Reza memilih untuk pikir-pikir selama satu minggu ke depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menuntut Reza dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp11,6 miliar subsider 4 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan penyertaan modal perusahaan daerah PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Kabupaten Balangan tahun 2022–2023. Berdasarkan penyidikan Kejati Kalsel, pengeluaran dana operasional dilakukan tanpa Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan izin rencana bisnis tahunan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (dri/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *