PARINGIN (eMKa) – Rencana efisiensi anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 tahun 2025 dipastikan tidak akan berdampak pada layanan kesehatan.
PARINGIN (eMKa) – Rencana efisiensi anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 tahun 2025 dipastikan tidak akan berdampak pada layanan kesehatan.