PARINGIN (eMKa) — Sidang lanjutan praperadilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Rabu (8/10/2025). Dalam sidang ini, pihak pemohon menghadirkan dua ahli, yaitu ahli audit Sudirman dan ahli hukum pidana Bernadus.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Dharma Setiawan Negara, sementara tim kuasa hukum dari Firma Hukum Victoria berupaya membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Sutikno oleh Kejaksaan Negeri Balangan bermasalah secara prosedural dan materiil.
Ahli hukum pidana Bernadus menilai dokumen administrasi yang diajukan penyidik, seperti surat panggilan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan, tidak sah secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa surat panggilan hanya mencantumkan pemanggilan terkait penyidikan tanpa menyebut status tersangka. Namun saat Sutikno hadir, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.
Sementara itu, ahli audit Sudirman menilai laporan yang diajukan kejaksaan sebagai alat bukti bukan merupakan laporan audit resmi kerugian negara.
“Audit sangat penting karena di situ kita menelusuri penggunaan uang negara, apakah sudah sesuai atau disalahgunakan. Biasanya, seseorang yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan itulah yang harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas Sudirman.
Ia juga menilai perkara ini janggal karena Sutikno ditetapkan sebagai tersangka tanpa hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
“Saya baru kali ini menemui kasus di mana penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung hasil audit resmi,” tambahnya.
Sudirman menegaskan bahwa kasus ini sebelumnya sudah diputus dengan dua terdakwa yang dijatuhi hukuman beserta pidana tambahan uang pengganti. Ia menilai perkara tersebut seharusnya dianggap selesai karena inti dari Undang-Undang Tipikor adalah pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata penghukuman.
Penasihat hukum Sutikno, Hottua Manalu, menyebut kejaksaan belum bisa menunjukkan alat bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, jaksa hanya mengandalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi terdakwa sebelumnya yang sudah divonis.
“Kami melihat penetapan tersangka ini cacat hukum karena tidak ada proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan calon tersangka yang seharusnya dilakukan. Tanpa itu, penetapan tersangka harus dianggap tidak sah karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Hottua.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melalui Kasi Pidana Khusus Nur Rachmansyah membantah tudingan tersebut.
“Pernyataan saksi ahli hanya merupakan perumpamaan, bukan ditujukan langsung kepada institusi kejaksaan,” katanya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, dengan menghadirkan ahli dari pihak termohon. (dri/jrx)

