BANJARMASIN (eMKa) – Sidang dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan ke Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa M Reza Arpiansyah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya. Reza merupakan mantan Direktur Utama PT Asabaru yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah tersebut senilai Rp20 miliar dari APBD Balangan tahun anggaran 2022–2023.
Majelis hakim menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang dipimpin Reza. Hakim anggota Feby Desry SH dan Salma Safitri SH beberapa kali mencecar pertanyaan kepada terdakwa karena jawaban yang diberikan dianggap tidak jelas dan berbelit-belit.
Salah satu hal yang ditanyakan hakim adalah pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seorang perempuan bernama Rabiah. Dalam persidangan, Reza mengaku uang tersebut diberikan kepada Rabiah yang disebutnya sebagai calo untuk mengurus perizinan perusahaan.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan pencairan dana perusahaan yang dilakukan sejumlah orang lain yang disebutkan dalam berkas perkara, namun Reza mengaku tidak mengenal mereka. Majelis hakim meminta terdakwa menjelaskan aliran dana secara rinci, namun jawaban yang diberikan kerap berubah-ubah. Hal ini membuat hakim beberapa kali harus mengulang pertanyaan.
“Anda punya hak ingkar, jadi boleh saja tidak mengakui. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami akan menarik kesimpulan sendiri. Ceritakan saja yang sebenarnya,” kata hakim Salma dengan nada tegas saat persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti beberapa transaksi yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk pembelian aset perusahaan. Salah satunya pembelian dua bidang tanah dengan total nilai Rp350 juta, namun menurut JPU, penjual hanya menerima Rp220 juta.
Ketidaksesuaian juga ditemukan dalam pembelian lahan di Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Dalam laporan, lahan itu disebut bernilai Rp1,8 miliar, namun keterangan di persidangan menunjukkan harga sebenarnya hanya sekitar Rp300 juta. Bupati Balangan Abdul Hadi yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi juga pernah mengungkapkan dugaan mark up tersebut.
Karena keterangan Reza dinilai sering berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU beberapa kali membuka kembali dokumen BAP untuk mengonfirmasi pernyataan terdakwa.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, Reza didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Secara subsidair, Reza juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. (yie/jrx)