Dalam sambutannya, H Ahmad Akmal Husaen menjelaskan bahwa penyusunan SHS merupakan bagian penting dari perencanaan daerah dan penyusunan APBD.
“Oleh karena itu, diharapkan para peserta sosialisasi dapat lebih memahami dan memiliki persepsi yang sama terkait penyusunan SHS,” ujarnya.
Ahmad Akmal Husaen berharap kegiatan ini dapat memberikan arahan, pengalaman, serta masukan yang berguna dalam merumuskan SHS yang sesuai dengan kondisi lokal, kebutuhan program daerah, dan ketentuan yang berlaku.
Penyusunan SHS, lanjutnya, harus didasarkan pada landasan yang jelas, dimulai dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hasil dari sosialisasi ini akan menjadi pijakan penting dalam memastikan akurasi dan relevansi harga satuan dengan pembangunan daerah.
Ahmad Akmal juga mengingatkan bahwa sejak Tahun Anggaran 2021, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan pengelolaan keuangan, termasuk dalam struktur anggaran dan penggunaan SIPD, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggung jawaban.(dig/jrx).