Resmikan Desa Awayan Sebagai Desa Binaan, Kepala Imigrasi Balangan : Untuk mencegah Perdagangan Manusia

PARINGIN (eMKa) – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan mengambil langkah proaktif dalam memperkokoh edukasi keimigrasian dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi.

Bertempat di Kantor Desa Awayan Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, peresmian program ini disambut hangat dan antusiasme tinggi dari masyarakat setempat. Rabu, (12/11).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi, menuturkan bahwa inisiatif ini bertujuan menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis instansi.

“Kami berharap melalui Desa Binaan ini, kesadaran hukum di tingkat akar rumput dapat meningkat signifikan. Masyarakat Desa Awayan kini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Balangan,” ujarnya kepada wartawan.

Program strategis ini bebernya dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada warga desa mengenai pentingnya migrasi legal dan prosedur yang benar. Di samping itu, fokus utama program ini adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus operandi yang kerap digunakan dalam kasus TPPO.

Materi edukasi ini sendiri disampaikan langsung oleh Muhammad Hariyadi bersama Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian, Rully Chaerurizal. Keduanya menekankan bahwa pemahaman prosedur keimigrasian adalah kunci untuk menghindari jebakan migrasi ilegal dan praktik perdagangan orang yang merugikan. (dri/jrx).


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *