PARINGIN (eMKa) – PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda) memberikan penjelasan terkait penghentian sementara pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan pada proyek pengembangan layanan air bersih yang dibiayai dana penyertaan modal pemerintah daerah senilai Rp 20 miliar.
Direktur Utama PTAM Sanggam, Arie Widodo, menegaskan penghentian pendampingan tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan dana, melainkan karena perusahaan saat ini masih fokus merampungkan studi kelayakan proyek.
“Kami berkesimpulan untuk merampungkan studi kelayakan terlebih dahulu, karena pada rapat sebelumnya ada peserta yang mempertanyakan hal tersebut,” jelas Arie, Jumat (22/8).
Menurut Arie, studi kelayakan tengah disusun oleh tim independen dari salah satu universitas di Kalimantan Selatan. PTAM Sanggam tidak bisa mengintervensi proses penyusunan agar hasilnya objektif dan akurat.
“Setelah studi kelayakan selesai, kami akan kembali berkomunikasi dengan Kejari untuk meminta pendampingan hukum dan menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Arie memaparkan bahwa perencanaan dilakukan secara bertahap dan mendalam agar pemanfaatan dana benar-benar tepat sasaran. Salah satu fokus utama adalah pengembangan jaringan distribusi dari Instalasi Pengolahan Air (IPAL) Satu di Gunung Pandau menuju Booster di Kelurahan Batu Piring.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan tekanan dan jangkauan distribusi air, terutama untuk daerah yang selama ini mengalami pasokan tidak optimal.
“Perencanaannya cukup panjang karena harus matang. Kami ingin memastikan pemanfaatan dana ini sesuai kebutuhan dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan air bersih,” kata Arie.
Ia juga menekankan bahwa dana penyertaan modal yang diterima pada 2024 merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan.
“Seluruh program yang dibiayai dari dana ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, kami berharap kualitas pelayanan dan jangkauan distribusi air bersih di Balangan dapat meningkat,” pungkasnya.
Rencana kenaikan tarif air bersih yang akan berlaku pada September 2025 juga menjadi sorotan. PTAM Sanggam menyatakan kebijakan tersebut akan dibarengi dengan peningkatan layanan agar masyarakat merasakan dampak positif dari investasi yang dilakukan. (dri/jrx)