JAKARTA (eMKa) – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelanggaran terhadap standar mutu beras segera ditindaklanjuti secara hukum. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/7/2025), menyusul laporan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait temuan beras bermutu rendah yang beredar luas di pasaran.
Amran mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, sebanyak 212 di antaranya tidak memenuhi standar pemerintah. Salah satu pelanggaran utama adalah kandungan beras patah (broken) yang melebihi batas toleransi yang diizinkan. “Broken-nya ada yang 30, 35, 40 bahkan sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” ujar Amran kepada awak media usai rapat.
Temuan tersebut telah dikonfirmasi ulang bersama aparat penegak hukum. “Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya. Menurut Amran, Presiden Prabowo secara tegas meminta agar proses hukum atas kasus ini tetap berjalan. “Arahan Bapak Presiden, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi,” tambahnya.
Banyak Laporan Masuk
Temuan ini bukan yang pertama kali terjadi dalam rantai pasok pangan nasional. Sejak pertengahan 2025, pemerintah mulai menggencarkan pengawasan terhadap mutu beras menyusul banyaknya laporan pelanggaran di lapangan. Pemeriksaan sebelumnya menunjukkan bahwa lebih dari 85 persen sampel beras premium dan medium yang beredar tidak memenuhi standar kualitas, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), atau memiliki berat bersih yang tidak sesuai label.
Satgas Pangan Polri juga menemukan praktik pengemasan ulang beras subsidi menjadi beras premium oleh sejumlah perusahaan. Salah satu kasus terbesar menimpa PT FS, yang diduga melakukan manipulasi kemasan dan kualitas beras dalam skala besar. Penyidikan terhadap kasus itu menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, aparat telah menyita ratusan ton beras dari berbagai gudang dan jaringan distribusi, termasuk yang berada di wilayah Jabodetabek dan Kalimantan Selatan. Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk menata ulang ekosistem pangan nasional dan memastikan perlindungan konsumen berjalan secara menyeluruh. (dmo/jrx)