JAKARTA (eMKa) — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, akan dibebaskan dari tahanan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Pembebasan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang berisi abolisi terhadap perkara korupsi tata niaga impor gula yang menjerat Tom Lembong.
“Malam ini yang kita tunggu sejak semalam akhirnya turun, dan insya Allah dalam waktu yang tidak lama nanti, pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sutikno, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta.
Sutikno menjelaskan, Keppres tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong ditiadakan. “Isinya simpel seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Keppres itu hanya berlaku untuk satu orang. “Jadi, di dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025 itu hanya tertulis satu nama, yaitu Pak Thomas Trikasih Lembong,” ujar Sutikno.
Meski demikian, Kejagung menegaskan penyidikan terhadap tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi impor gula tetap berjalan. Proses hukum tetap dilanjutkan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini.
Administrasi Segera Diselesaikan
Dengan diterbitkannya Keppres, Kejagung akan segera melanjutkan proses administrasi pembebasan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kita pastikan proses administrasi dijalankan. Kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujar Sutikno.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, bersama jajaran JAM PIDSUS. (dmo/jrx)