JAKARTA (eMKa) – Demi melindungi ekosistem alam di Papua Barat Daya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin perusahaan tambang yang ada di kawasan konservasi Kepulauan Raja Ampat.
Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia mengatakan keputuskan Presiden ini diambil dengan memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan hasilnya Bapak Presiden memutuskan mencabut empat IUP yang di luar Pulau Gag tersebut.
” Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujarnya saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6).
Dalam keterangan persnya Bahlil membeber nokan ada empat perusahaan dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut, aea satu perusahaan yang tidak dicabut IUP nya, yakni PT GAG Nikel.
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Bahlil mengungkapkan alasan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan itu. Salah satunya, karena ditemukan pelanggaran.
“Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan bahwa pertama secara lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, Kedua, kita juga turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga alat konservasi,” jelas Bahlil.
Bahlil mengatakan, dari sisi lingkungan IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark. Oleh karena itu, pihaknya mencabut IUP empat perusahaan itu.
Dari informasi yang didapat dilapangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya sempat menghentikan sementara aktivitas PT GAG Nikel karena berada di kawasan sensitif ekologis.
Namun, setelah dilakukan evaluasi ulang, perusahaan ini tetap mendapatkan izin operasi dengan sejumlah syarat ketat.
PT GAG Nikel ini sendiri diketahui merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, salah satu bagian dari Raja Ampat.
Meskipun terletak dalam wilayah geografis diwilayah tersebut, pemerintah sebelumnya beralasan bahwa PT GAG tidak masuk dalam kawasan konservasi, sehingga belum termasuk dalam daftar pencabutan izin terbaru.
Langkah pencabutan izin oleh Presiden Prabowo dinilai sebagai sinyal kuat bahwa kebijakan pro-lingkungan akan menjadi bagian dari prioritas pemerintahannya.