Pemuda di Balangan Ditindak Gegara Sumbangan Fiktif, Mengaku untuk Pembangunan Masjid

PARINGIN (eMKa) – Satpol PP Kabupaten Balangan menindak seorang pria yang kedapatan meminta sumbangan tanpa izin di Kecamatan Lampihong, Selasa (23/7/2025). Petugas mendapati pria tersebut mengaku berasal dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan menggalang dana atas nama sebuah tempat ibadah di Kecamatan Halong.

Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, pelaku tidak bisa membuktikan izin penggalangan dana yang sah. “Yang bersangkutan melakukan kegiatan meminta sumbangan atas nama tempat ibadah, namun tidak bisa menampilkan izin resmi. Ini kami anggap sebagai sumbangan fiktif,” kata Kepala Satpol PP Balangan, Aspariah, Kamis (24/7).

Petugas menindak pelaku berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Setelah mengamankan pria tersebut, Satpol PP memberikan pembinaan, surat teguran, dan sosialisasi aturan yang berlaku. Pelaku juga menandatangani surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi jika masih membandel, tentu akan ada tindakan tegas,” ujar Aspariah.

Satpol PP meminta masyarakat waspada terhadap aksi penggalangan dana yang mencurigakan. Petugas mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lapangan.

“Jika menemukan aktivitas penggalangan dana tanpa kejelasan, segera laporkan kepada petugas,” tutup Aspariah. (dmo/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *