PARINGIN (eMKa)— Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara dalam memanfaatkan platform tersebut sebagai pusat informasi hukum daerah. Kegiatan diprakarsai Bagian Hukum Setda Balangan dengan pemutaran video tutorial penggunaan JDIH.
Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, menjelaskan bahwa pemahaman ASN terhadap JDIH penting untuk mempercepat akses dan memastikan informasi hukum yang digunakan dalam pelayanan publik bersifat akurat.
“Melalui JDIH, ASN dan masyarakat dapat mencari berbagai produk hukum daerah dengan lebih efisien. Kami ingin pemanfaatannya menjadi bagian dari budaya kerja ASN dalam mendukung pelayanan publik berbasis data dan regulasi,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Roji, JDIH telah membantu proses administrasi dan pengelolaan dokumen hukum di lingkungan pemerintah daerah. Optimalisasi penggunaan platform ini diharapkan memperkuat transparansi regulasi dan memudahkan publik mengikuti perkembangan aturan terbaru.
Asisten Administrasi Umum Setda Balangan, Hasmiati, menegaskan pentingnya pembaruan dan publikasi dokumen hukum oleh setiap perangkat daerah agar masyarakat dapat mengakses regulasi secara daring.
“Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses peraturan daerah, keputusan bupati, hingga regulasi terbaru tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah,” jelasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Tulus Achir Cahyadi, yang memaparkan strategi pengelolaan JDIH agar lebih terintegrasi, responsif, dan ramah pengguna.
Kegiatan tersebut memperkuat komitmen Pemkab Balangan dalam mendorong transformasi digital bidang hukum sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui layanan informasi yang lebih terbuka dan mudah dijangkau. (dri/jrx)

