Merasa Difitnah, Bupati Balangan Siapkan Langkah Hukum Terkait Skandal Korupsi PT Asabaru

 

PARINGIN (eMKa) — Kasus dugaan korupsi dana PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) memasuki babak baru. Dalam rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa pada September 2023, mantan Direktur Utama Reza Arpiansyah diduga menggunakan dana perusahaan tanpa seizin pemilik dan komisaris.

Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Balangan, M. Nasir Hani, menyatakan bahwa dalam rekaman tersebut terlihat jelas pemilik dan komisaris mempertanyakan penggunaan dana perusahaan kepada mantan direktur utama. Reza, kata Nasir, mengakui penggunaan dana itu dilakukan tanpa persetujuan mereka.

“Rekaman dari alat perekam BPKP Kalsel yang datanya ada di Inspektorat Kabupaten Balangan,” ungkap Nasir, Selasa (23/9/2025).

Nasir menilai, dalam persidangan, pihak pembelaan mencoba menghadirkan narasi berbeda dengan menyeret nama pemilik, komisaris, bahkan Bupati Balangan. Ia menegaskan bukti yang dimiliki menunjukkan keputusan penggunaan dana dilakukan sepihak oleh direktur utama.

“Bukti jelas, keputusan sepihak oleh direktur utama.” tegasnya.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, turut merespons keras penyebutan namanya beserta keluarga dalam kasus ini. Ia menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap memfitnah.

“Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat,” ujar Abdul Hadi saat dikonfirmasi di Paringin, Selasa (23/9/2025).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa, membantah pembelaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025).

Helmy menegaskan terdakwa mengetahui struktur perusahaan belum lengkap, namun tetap menggunakan dana perusahaan tanpa membuat rencana bisnis yang jelas.

“Terdakwa tak pernah tanya saksi soal aliran dana, tak ada bukti pendukung,” ujar Helmy.

Keterangan saksi dari pihak bank dan ahli menguatkan, pencairan dana perusahaan hanya membutuhkan tanda tangan direktur. Menurut JPU, alasan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. (dri/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *