Mantan Sekda Balangan Sutikno Gugat Penetapan Tersangka ke Pengadilan, Ini Kata Pengacaranya

PARINGIN (eMKa) – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Balangan, Jumat (3/10/2025), dengan hakim tunggal Dharma Setiawan Negara. Sidang beragenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yang dipimpin pengacara Kamaruddin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria.

“Kami menilai ada cacat formil maupun substansi dalam penetapan tersangka terhadap Bapak Sutikno,” ujar Kamaruddin.

Rekan Kamaruddin, Hottua Manalu, memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan tersebut. Pertama, tidak adanya bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan secara jelas adanya kerugian negara. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa audit investigasi yang semestinya menjadi dasar hukum.

“Seharusnya, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada audit investigasi dari BPK atau BPKP,” tegas Kamaruddin.

Kedua, pihak kejaksaan dinilai belum pernah memeriksa Sutikno sebagai calon tersangka. Dalam panggilan pada 17 September lalu, kata Kamaruddin, tidak disebutkan apakah Sutikno diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

“Di surat panggilan tidak ada keterangan status pemeriksaan. Harusnya diperiksa dulu sebagai saksi atau calon tersangka, baru kemudian bisa ditetapkan,” ujarnya.

Ketiga, pertanyaan saat pemeriksaan pada 17 September disebut terlalu formil dan tidak menyentuh substansi dugaan korupsi. “Pertanyaannya tidak mendeskripsikan bagaimana, apa, dan kapan Pak Sutikno melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Tim kuasa hukum menegaskan akan membuktikan adanya ketidaksesuaian prosedur tersebut pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balangan menetapkan Sutikno sebagai tersangka pada Rabu (17/9/2025) terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023. Ia langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Amuntai selama 20 hari.

Kejaksaan menyebut, Sutikno diduga berperan melalui disposisi kepada Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk memproses proposal hibah dari Nordiansyah dan Mustafa Al-Hamid. Keduanya telah divonis bersalah dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Publik menunggu hasil sidang ini, yang menjadi ujian transparansi penegakan hukum di daerah. (dri/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *