Kasus Eks Sekda Balangan: Pengacara Nilai Perpanjangan Penahanan Tak Berdasar, Kejari Sebut Demi Penyidikan

PARINGIN — Tim kuasa hukum Sutikno, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mempertanyakan urgensi perpanjangan masa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menilai perpanjangan penahanan dari 20 hari menjadi 40 hari tidak disertai alasan yang kuat. Ia menyebut kliennya bahkan tidak pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama masa perpanjangan tersebut.

“Kami mempertanyakan apa sebenarnya urgensi dari perpanjangan penahanan ini. Idealnya penahanan itu seharusnya mempercepat proses penyidikan, namun klien kami tidak di-BAP selama masa perpanjangan,” ujar Hottua Manalu, Selasa (7/10/2025).

Tim hukum Sutikno saat ini tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan agar kliennya bisa menjalani proses hukum tanpa ditahan.

Sementara itu, Kejari Balangan memutuskan memperpanjang masa penahanan Sutikno dengan alasan kepentingan penyidikan karena proses hukum masih berjalan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid yang melibatkan sejumlah pihak di Balangan. (dri/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *