Dua Pengedar Sabu di Paringin Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus hingga HSU

PARINGIN (eMKa) — Tim Satreskrim Polres Balangan menangkap dua pelaku kasus narkoba di Kelurahan Paringin Kota RT 1, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Kedua tersangka, MRH (29) dan MF (26), ditangkap saat membawa satu paket sabu ke wilayah Paringin.

Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah menangkap MRH dan MF, polisi mengembangkan kasus dengan menangkap AI (55) di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujar Iptu Eko, Sabtu (26/7).

Kedua pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari AI.

Dalam penangkapan MRH dan MF, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,6 gram, pipet kaca, aluminium foil, kotak rokok, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 50.000.

Sementara dari penangkapan Acil Imur, ditemukan tiga paket sabu seberat 1,02 gram, dompet genggam, sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 600.000. Ketiganya kini ditahan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. (dri/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *