AMUNTAI (eMKa) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sedang menyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan aturan tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten yang dikenal dengan slogan “Bertaqwa”.
Rapat kerja yang melibatkan jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten HSU ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD HSU Lantai 2 Gedung Baru pada Kamis (5/2).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) HSU Rusni menjelaskan bahwa rapat membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Raperda ini merupakan prakarsa DPRD atas Perda yang sudah ada dan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, dilakukan penyempurnaan dasar hukum, perbaikan dan perubahan redaksi, serta penambahan ayat di beberapa pasal,” ujar Rusni.
Sementara, anggota DPRD HSU H. Teddy Suryana menegaskan agar pemberian bantuan hukum bagi masyarakat pra-sejahtera ini tidak rumit dan memiliki klasifikasi yang jelas.
“Jangan sampai masyarakat dipersulit. Harus ada kesamaan persepsi terkait jenis bantuan hukum yang diberikan dan kategori masalah yang berhak memperolehnya bagi masyarakat miskin,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan tidak boleh terlalu kaku sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan hukum untuk kasus yang dihadapinya. Teddy juga menekankan perlu adanya klarifikasi mengenai definisi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan.
“Definisi masyarakat miskin ini adalah orang perseorangan atau kelompok dengan kondisi sosial ekonomi miskin, yang dibuktikan dengan dokumen seperti Kartu Jaminan Kesehatan, bantuan langsung tunai, Kartu Keluarga Sejahtera, surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa, serta terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional,” ujarnya.
Ted terkait masyarakat yang memiliki surat keterangan miskin namun belum terdaftar dalam data terpadu akibat belum adanya pemutakhiran data.
“Permasalahan seperti ini sering terjadi di lapangan. Ini menjadi masukan bagi Dinas Sosial agar tidak hanya menerima data, tetapi juga aktif melakukan pendataan langsung ke lapangan,” tegasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSU Junaidi menanyakan sejauh mana tahapan pendampingan hukum yang akan diperoleh masyarakat. “Perlu kejelasan tentang tahapan bantuan hukum yang didapat masyarakat, mulai dari tahapan mana bantuan diberikan hingga tahapan apa batasannya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda HSU Khairussalim menyampaikan bahwa pihak eksekutif akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait kondisi yang dapat dibantu melalui bantuan hukum ini,” ucapnya.
Atas nama Kepala Daerah, Khairussalim menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin seoptimal mungkin. “Kami upayakan agar setelah disahkan, Raperda ini dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (yie/jrx).

