PARINGIN (eMKa) – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mendorong warga memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang tengah berjalan di Kabupaten Balangan. Ajakan itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Gebyar Panutan dan Pemutihan PKB 2025 yang digelar UPPD Paringin di Jalan A. Yani, Paringin Selatan, Senin (20/10/2025).
Program pemutihan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Masa berlakunya berlangsung sejak 14 Agustus dan akan berakhir pada 20 Desember 2025.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Balangan agar taat dalam membayar pajak. Mumpung sekarang ada program seperti diskon, jadi manfaatkan kesempatan ini. Kalau pajak kendaraan bermotor sudah mati 10 tahun atau lima tahun, cukup bayar satu tahun saja,” ujar Wabup Balangan.
Kepala UPPD Paringin, Arif Sidharta, menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan program Gubernur Kalimantan Selatan untuk memudahkan wajib pajak di seluruh daerah. Ia menambahkan bahwa layanan dapat diakses melalui SAMSAT Paringin maupun armada SAMSAT keliling.
“Kami mengajak masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini untuk segera datang ke SAMSAT Paringin atau melalui layanan SAMSAT keliling yang kami siapkan di sejumlah wilayah,” jelasnya.
Sejak dimulai, pelayanan di UPPD Paringin meningkat sekitar 35 persen, menandakan antusiasme warga yang cukup tinggi terhadap program keringanan ini. (dri/jrx)

