Dinilai Berhasil Cegah Maladminstrasi, Pemprov Kalsel Diganjar Penghargaan Ombudsman

MARTAPURA (eMKa) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas komitmennya dalam mencegah praktik maladministrasi dan memperkuat pelayanan publik di tingkat desa. Penghargaan ini diberikan dalam acara pencanangan Desa Awang Bangkal di Kabupaten Banjar sebagai Desa Anti Maladministrasi, Kamis (31/7/2025).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, kepada Sekretaris Daerah M. Syarifuddin yang mewakili gubernur. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan maklumat bersama antara Ombudsman dan Pemprov Kalsel terkait komitmen pelayanan publik di desa.

Ini merupakan penghargaan pertama yang diberikan Ombudsman untuk inisiatif desa bebas maladministrasi di Indonesia. Provinsi Kalimantan Selatan menjadi daerah pertama yang mendeklarasikan komitmen ini secara formal melalui maklumat bersama.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalsel, Faried Fakhmansyah, pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pelayanan yang lebih baik di tingkat desa. “Ini menunjukkan bahwa upaya kita dalam menciptakan desa yang bebas dari maladministrasi dan memberikan pelayanan publik yang prima telah diakui,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kalsel menyampaikan bahwa penghargaan dari Ombudsman menjadi pengingat agar standar pelayanan publik tetap dijaga. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan penguatan pelayanan publik di desa sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam reformasi birokrasi di level lokal. Inisiatif ini diharapkan dapat direplikasi di daerah lain. (dmo/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *