Bupati Tabalong Terima Penghargaan dari Menteri Hukum RI atas Dukungan Pembentukan Pos Bantuan Hukum

BANJARBARU (eMKa) – Bupati Tabalong menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dedikasi dan dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Tabalong.

Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong yang mewakili Bupati, Jumat (30/01).

Penghargaan diserahkan dalam rangkaian kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Kick Off Pelatihan Paralegal Provinsi Kalimantan Selatan, yang berlangsung di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru, dan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI.

Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati, menyampaikan harapan agar keberadaan Posbankum semakin memudahkan masyarakat Tabalong dalam memperoleh akses layanan hukum yang adil, cepat, dan tanpa biaya.

” Posbankum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjadi sarana penyelesaian permasalahan hukum melalui mediasi nonlitigasi secara bijak dan damai di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Saat ini, sebanyak 121 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Tabalong telah memiliki Posbankum yang teregistrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Posbankum tersebut dibina oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, khususnya Bagian Hukum Setda Tabalong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMP), serta para camat se-Kabupaten Tabalong.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDT) Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman, unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, para kepala daerah se-Kalimantan Selatan atau perwakilannya, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, akademisi perguruan tinggi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi/kabupaten/kota, para Kepala Bagian Hukum se-Kalimantan Selatan, camat, kepala desa, lurah, serta paralegal bersertifikasi NLP/CPLA se-Kalimantan Selatan. (her/jrx).


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *