AMUNTAI (eMKa) – Aliansi Honorer Non Database BKN atau Non Paruh Waktu atau honorer yang hagal tes PPPK dan CPNS se – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sampaikan keluh kesahnya ke wakil rakyat setempat, Rabu (1/10) pagi.
Bertempat di ruang rapat DPRD HSU Lantai 1 pertemuan berlangsung dramatis dengan derai air mata honorer.
Salah satu juru bicara perwakilan dari aliansi, Isti Fania, teknisi kesehatan Puskesmas Amuntai Selatan mengatakan kedatangan ke kantor DPRD ini untuk menyampaikan keresahan para honorer sebagai momentum untuk bersuara, memperjuangkan hak, dan mencari solusi atas permasalahan yang mereka alami.
Menurut Isni sebagai tenaga honorer ada sebuah tekanan dan tuntutan sosial yang kiranya juga berhak didapatkan oleh mereka hingga dirinya berbicara dengan penuh kecemasan dan berderai air mata untuk menyampaikan aspirasinya yang membuat suasana haru.
” Diantara para honorer ini banyak yang sudah lama mengabdi di sekolah, puskesmas atau instansi pemerintah lebih dari dua tahun,” ujarnya.
Diantara yang sudah terdata, Isti memberi penjelasan bahwa ada sebanyak 35 orang teknisi kesehatan yang telah lama bekerja lebih dari dua tahun, tenaga kesehatan ada 9 orang diantaranya 7 orang dari Puskesmas dan 2 orang sari Rumah Sakit, data ini belum terverifikasi secara akurat mengingat masih banyaknya yang mengkonfirmasi hingga tadi malam kepada pihak aliansi honorer.

Kepala BKPSDM HSU Rakhmadi Permana mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja berdasarkan arahan dan petunjuk serta aturan yang selama ini dikeluarkan Kemenpan dan RB sebagai policy making agency yang merumuskan kebijakan ASN secara nasional dan BKN yang bertanggung jawab sebagai policy implementing agency atau yang melaksanakan kebijakan tersebut.
“Terkait apa yang disampaikan para juru bicara aliansi ini, sebab tertinggalnya sebagian para honorer ini karena setelah mengikuti tes CPNS namun tidak lulus sehingga mereka tidak bisa lagi ikut tes PPPK pada tahap 2, Memang aturannya seperti itu,” jelas Rakhmadi.
Rahmadi melanjutkan, Kebijakan PPPK paruh waktu utamanya ditujukan untuk menata pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database BKN, tetapi terdapat juga peluang bagi non-database untuk diakomodasi, meskipun tidak melalui skema prioritas yang sama.
Mengenai aturan tambahnya tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru berlaku per 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengingat masih banyaknya para honorer yang menggantung nasib karena aturan tersebut yang statusnya nanti akan dialihkan melalui seleksi untuk menjadi PPPK, yang bisa berstatus penuh waktu atau paruh waktu, hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagaimana nasib mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD HSU, H Mawardi turut merasa prihatin bahwa prinsipnya hal ini tidak bisa di abaikan karena mengingat sudah lama pengadian yang telah mereka berikan sehingga DPRD HSU tentu tidak akan diam dan akan memperjuangkan untuk fokus terhadap mereka yang menjadi prioritas utama saat ini dengan mengajak SKPD terkait bahwa harus mempunyai spirit tersebut untuk mengawal dan memperjuangkan hak mereka sehingga akan ada langkah dan komitmen bersama yang harus dilakukan.
“Mudah-mudahan pertemuan ini ada manfaatnya, karena ada keinginan atau harapan-harapan yang harus diperhatikan,” kata Mawardi.
Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan HSU, H Basuki Rahman menyampaikan bahwa para guru sudah diambil kebijakan sesuai Anjab untuk bisa masuk dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengumpulkan data penting mengenai satuan pendidikan, peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
“Dari BKN pun semua honorer sudah dilayani dan sudah masuk, namun tetap masih ada yang tercecer,” pungkasnya. (yie/jrx).

