Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Menkopolhukam Ingatkan Sanksi Pidana

JAKARTA (eMKa) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum terkait pengibaran bendera bergambar One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Ia menyebut tindakan tersebut bisa mencederai kehormatan bendera negara.

“Pemerintah akan mengambil langkah hukum jika terdapat unsur kesengajaan atau niat provokatif dalam tindakan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Budi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera, simbol, atau atribut lain. Sanksi pidana bagi pelanggar diatur dalam Pasal 66 dan 67, dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pengibaran bendera One Piece yang sempat viral di media sosial dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk ekspresi kreatif. Namun, Budi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dibenarkan jika menyalahi norma hukum dan etika berbangsa.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa simbol negara seperti bendera merah putih memiliki kedudukan hukum yang istimewa. “Pengibaran simbol lain yang menyaingi atau menggantikan posisi bendera negara bisa dianggap bentuk penghinaan simbol negara,” katanya dalam salah satu tayangan kanal YouTube miliknya.

Fenomena semacam ini kerap muncul menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Beberapa warganet menyebut aksi pengibaran bendera fiksi seperti One Piece hanya lelucon atau hiburan, namun aparat keamanan diminta tetap menilai konteks dan niat di balik tindakan tersebut.

Budi mengimbau masyarakat agar momentum kemerdekaan digunakan untuk menghormati perjuangan para pahlawan. “Simbol negara tidak hanya formalitas, tetapi representasi sejarah dan identitas bangsa yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait investigasi lebih lanjut atas insiden pengibaran bendera tersebut. (dmo/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *