Pengedar Narkoba di Awayan Ditangkap Polisi, Sabu Ditemukan di Genggaman

PARINGIN (eMKa) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan menangkap seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Rabu (8/10/2025) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, mengatakan laporan warga menjadi dasar penyelidikan yang mengarah pada penangkapan MA.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba berhasil mengamankan MA yang berstatus sebagai pengedar narkoba di Desa Ambakiang,” ujar Iptu Eko, Senin (13/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang digenggam oleh pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual kepada seseorang yang sudah membuat janji transaksi.

Selain satu paket sabu, polisi juga menyita plastik klip bening dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli.

Kini, MA ditahan di Rutan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Eko mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman tinggi,” tegasnya. (dri/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *