PARINGIN (eMKa) — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah Balangan, Sutikno, memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Paringin. Dalam sidang terbaru pada Selasa (7/10/2025), hakim menolak permohonan tim hukum untuk menghadirkan penyidik Kejaksaan Negeri Balangan sebagai saksi.
Permintaan itu sebelumnya diajukan kuasa hukum Sutikno guna menguji prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Balangan, terutama terkait proses penetapan tersangka.
Hakim tunggal Dharma Setiawan Negara menilai, praperadilan tidak memerlukan pemeriksaan langsung terhadap pihak termohon karena pembuktian hanya dibatasi pada dokumen dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
“Sidang praperadilan dibatasi pada lingkup formil sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP,” ujarnya dalam persidangan.
Tim hukum Sutikno menyatakan kecewa atas keputusan tersebut. Mereka menilai kehadiran penyidik penting untuk menguji keabsahan tahapan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
“Ini forum untuk menguji tindakan aparat hukum. Keterangan penyidik bisa memperjelas banyak hal yang tidak tercantum dalam dokumen,” ucap Hottua Manalu, salah satu anggota tim penasihat hukum, usai persidangan.
Menurutnya, tanpa kehadiran penyidik sebagai saksi, pembuktian dugaan pelanggaran prosedur menjadi tidak utuh.
“Kami tidak dalam posisi menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa prosedur penetapan tersangka dilakukan secara sah dan transparan,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan sebelum hakim memutuskan permohonan yang diajukan pihak Sutikno. (dri/jrx)

