BANJARMASIN (eMKa) — Persidangan dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL) senilai Rp20 miliar kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada bukti yang mengaitkan Bupati Balangan dan keluarganya dengan kasus ini, usai terdakwa M.R.A. menyeret nama mereka dalam pledoi pekan lalu.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (22/9/2025). Dalam sidang itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa, membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Helmy menyatakan, klaim M.R.A. yang menyebut dirinya tidak pernah mengajukan pencairan dana penyertaan modal, terbantahkan oleh bukti di persidangan.
“Fakta menunjukkan terdakwa sendiri yang menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar Rp10 miliar pada 8 Desember 2022. Dokumen ini telah disita dan dihadirkan sebagai barang bukti,” tegasnya.
JPU juga membeberkan bahwa dana tersebut dicairkan ke rekening perusahaan pada 23 Desember 2022. Namun, pencairan dilakukan tanpa Rencana Bisnis dan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran yang sah.
“Setelah dana cair, terdakwa langsung menggunakannya, mulai dari pemindahbukuan, penarikan tunai, hingga penerbitan cek. Ini jelas menunjukkan adanya kesengajaan menyalahgunakan dana negara,” ujar Helmy.
Helmy menepis dalih M.R.A. yang menyebut operasional PT ADL belum siap karena struktur internal belum lengkap. Menurut jaksa, hal itu tidak bisa dijadikan alasan sah untuk menggunakan dana negara tanpa prosedur.
Menanggapi tudingan bahwa pencairan dilakukan atas instruksi Bupati Balangan selaku pemegang saham tunggal, Helmy menegaskan tidak ada satu pun bukti yang mendukung klaim itu.
“Saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri, serta keterangan ahli, menyatakan setiap pencairan hanya memerlukan tanda tangan direktur. Yakni terdakwa sendiri,” tegasnya.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil pembelaan M.R.A.
“Pledoi terdakwa tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Helmy.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan, M.R.A. mengklaim hanya menjalankan perintah pemegang saham. Ia juga menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kelalaian komisaris ikut menyebabkan kerugian negara senilai Rp18,64 miliar. Dari jumlah itu, M.R.A. mengaku telah mengembalikan Rp6,96 miliar.
M.R.A. bahkan menyebut sebagian dana digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk untuk pembayaran komitmen fee Rp2,65 miliar melalui komisaris. Dua perusahaan yang disebut-sebut terhubung dengan keluarga Bupati Balangan—PT Nabil Jaya Utama dan PT Amara Al Medira Travel—ikut disinggung, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan pledoi terdakwa dan tanggapan jaksa sebelum menjatuhkan vonis pada sidang berikutnya. (dri/jrx)