Bupati Balangan Bantah Terlibat Kasus Korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari

BANJARMASIN (eMKa) – Bupati Balangan, Abdul Hadi, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda). Dalam kesaksiannya, Abdul Hadi menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama perusahaan daerah tersebut.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (21/8/2025) lalu. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dengan hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.

Dalam persidangan, Abdul Hadi menjelaskan bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari APBD Balangan tahun 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, menurutnya, dana tersebut justru langsung dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemegang saham maupun komisaris.

“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi ini uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan saat ada anggota DPRD Balangan yang melaporkan ke saya saat acara RDP beberapa waktu lalu,” kata Abdul Hadi yang hadir secara daring.

Ia menambahkan, hasil audit Inspektorat menunjukkan hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa dari total Rp20 miliar tersebut. Sisanya telah dipakai untuk pembelian lahan dan kendaraan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Atas temuan itu, Pemkab Balangan menggelar RUPS luar biasa dan memutuskan untuk memberhentikan Reza dari jabatannya. Selain itu, hasil audit diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Kami meminta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan lanjut ke ranah hukum,” jelasnya.

Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

Abdul Hadi juga membeberkan dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Balangan dalam pengelolaan dana yang bermasalah. Hal ini disampaikan saat hakim anggota Salma Safitri menanyakan soal kemungkinan adanya izin lisan dari bupati untuk penggunaan dana perusahaan.

Abdul Hadi dengan tegas membantah hal tersebut dan menyatakan tidak pernah memberi izin, baik lisan maupun tertulis. Ia bahkan menduga terdapat permainan harga dalam pembelian lahan oleh perusahaan.

“Saudara direktur (terdakwa) bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Dari inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan keluar Rp1,8 miliar,” ujarnya.

Pernyataan ini juga menepis klaim Reza yang sebelumnya menyebut sudah mendapatkan restu secara lisan dari bupati.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegas Hadi.

Jaksa: Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Rachman, mengatakan kesaksian bupati memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
“Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” ujarnya.

Rachman juga membenarkan adanya indikasi keterlibatan dua anggota DPRD yang disebutkan dalam sidang.
“Sebelumnya sudah terungkap dalam persidangan kalau memang ada relasi antara terdakwa dengan oknum dewan. Hari ini semakin ditegaskan oleh keterangan saksi baru,” jelasnya.

Bupati Bantah Terima Aliran Dana

Perkembangan kasus ini memasuki babak baru setelah dalam persidangan sebelumnya terdakwa menyebut nama Bupati Abdul Hadi dan menuduhnya menerima aliran dana sebesar Rp2,6 miliar. Tuduhan tersebut memicu spekulasi dan kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam keterangan via telepon, Sabtu (6/9/2025), Abdul Hadi dengan tegas membantah tuduhan itu.
“Keterangan tersebut jelas sebuah fitnah,” ujarnya.

Bupati juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.
“Kami sedang mempelajari untuk melaporkan hal ini sebagai pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” tegasnya.

Sidang dugaan korupsi PT Asabaru akan berlanjut dengan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan lanjutan sebelum pembacaan tuntutan. (dri/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *