Pengakuan Tanah Ulayat Jadi Pembahasan dalam Rapat Pertanahan di Kalsel

BANJARBARU (eMKa) — Pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan tanah ulayat milik masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Kalsel yang digelar di Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7/2025).

Dalam forum yang dihadiri kepala daerah, pejabat pertanahan, dan sejumlah tokoh legislatif ini, Menteri Nusron menekankan bahwa tanah ulayat tidak cukup hanya diakui di atas kertas. Negara, menurutnya, harus hadir secara aktif untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat diadministrasikan dan dikelola secara adil.

“Tanah ulayat bukan sekadar pengakuan di atas kertas, tetapi negara harus hadir untuk memastikan perlindungan, pendaftaran, dan pengelolaan hak masyarakat adat secara nyata di lapangan,” tegas Nusron.

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mendorong percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari reformasi agraria. Dalam skema ini, tanah adat yang selama ini dikelola secara kolektif oleh komunitas adat akan diberi kepastian hukum melalui pendaftaran sistematis, dengan tetap menghormati norma dan hukum adat yang berlaku.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa hak ulayat memberikan kewenangan kepada komunitas adat untuk mengelola tanah mereka sesuai dengan norma dan hukum adat yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi penting, terutama di Kalimantan Selatan, yang banyak memiliki wilayah-wilayah adat dengan sejarah penguasaan lahan yang belum terdaftar secara formal. Ketiadaan legalitas kerap menimbulkan kerentanan, baik dalam bentuk konflik lahan, ekspansi industri tanpa persetujuan masyarakat, maupun lemahnya posisi tawar komunitas adat dalam pembangunan.

Meski begitu, upaya ini bukan tanpa tantangan. Salah satunya adalah minimnya data spasial dan administrasi mengenai peta wilayah adat, serta kebutuhan untuk membangun mekanisme kolaboratif antara pemerintah, komunitas adat, dan lembaga penegak hukum dalam proses verifikasi dan perlindungan hak ulayat.

Sosialisasi mengenai tanah ulayat dalam forum resmi seperti rapat koordinasi ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun kejelasan regulasi dan mekanisme pengakuan yang lebih konkret. Kalimantan Selatan, dengan beragam komunitas adatnya, menjadi wilayah strategis untuk implementasi kebijakan ini secara menyeluruh. (dmo/jrx)


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *